Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Register Nasional; b. Pelestarian Cagar Budaya; c. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya; d. Insentif dan Kompensasi; e. pengawasan; dan f. pendanaan.
Your Correction