Correct Article 2
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Register Nasional;
b. Pelestarian Cagar Budaya;
c. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya;
d. Insentif dan Kompensasi;
e. pengawasan; dan
f. pendanaan.
Your Correction
