Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan INDONESIA, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa: a. denda administratif; b. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor izin usaha.
Your Correction