Correct Article 6
PP Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Current Text
(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b. pinjaman;
c. impor;
d. keuntungan/deviden; dan/atau
e. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
(4) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
