Correct Article 3
PP Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Current Text
(1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan INDONESIA.
(2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. kehutanan; dan
d. perikanan.
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
