Correct Article 112C
PP Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Current Text
1. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
2. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 4 huruf a PERATURAN PEMERINTAH ini wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
3. Dihapus.
4. Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian, batasan minimum pengolahan dan pemurnian serta penjualan ke luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
6. Setelah Pasal 112E ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 112F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
