Correct Article I
PP Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5597), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan di antara ayat
(1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
