Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5282), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut: