Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pajak;
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
e. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan
g. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.