Correct Article 22
PP Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 259 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4199);
dan
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 260 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4062), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(2) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini atau belum diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri.
b. Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
