Correct Article 19
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Tata cara penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kawasan strategis nasional berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Your Correction
