Correct Article 17
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. luas kawasan pertanian pangan;
b. produktivitas;
c. potensi teknis lahan;
d. keandalan infrastruktur; dan
e. ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
(3) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Your Correction
