Correct Article 16
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
