Correct Article 11
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Kawasan yang berada pada lintas provinsi yang telah sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 disusun dalam bentuk usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional.
(2) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimakud pada ayat (2) memuat data dan informasi tekstual, numerik, dan spasial mengenai indikasi luas baku tingkat nasional untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.
Your Correction
