Correct Article 31
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan:
a. tidak dalam sengketa;
b. status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan
c. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
