Correct Article 30
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan; dan/atau
c. didukung infrastruktur dasar.
(2) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepas yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kelerengan . . .
depkumham.go.id
a. kelerengan;
b. iklim; dan
c. sifat fisik, kimia, dan biologi tanah;
yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Your Correction
