Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi persyaratan: a. berada di dalam atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction