Correct Article 22
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria :
a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan;
c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau
d. telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
(2) Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kelerengan;
b. iklim; dan
c. sifat fisik, kimia, dan biologi tanah;
yang cocok untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
(4) Kriteria . . .
depkumham.go.id
(4) Kriteria lahan yang telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan dengan pertimbangan:
a. produktivitas;
b. intensitas pertanaman;
c. ketersedian air;
d. konservasi;
e. berwawasan lingkungan; dan
f. berkelanjutan.
Your Correction
