Correct Article 28
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berada:
a. di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
dan/atau
b. di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten /kota.
Your Correction
