Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berada: a. di dalam . . . depkumham.go.id a. di dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau b. di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada kawasan perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota.
Your Correction