Correct Article 47
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) PRESIDEN, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan persetujuan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibantu oleh tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tim verifikasi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dibentuk oleh:
a. Menteri untuk tim verifikasi nasional:
b. gubernur untuk tim verifikasi provinsi; dan
c. bupati/walikota untuk tim verifikasi kabupaten/kota.
(4) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berasal dari unsur instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan pertanahan.
Your Correction
