Correct Article 45
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mengakibatkan hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Your Correction
