Correct Article 43
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
c. penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Your Correction
