Correct Article 38
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(2) Dalam hal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, lahan pengganti wajib disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction
