Correct Article 36
PP Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terbatas pada kepentingan umum yang meliputi:
a. jalan umum;
b. waduk;
c. bendungan;
d. irigasi;
e. saluran air minum atau air bersih;
f. drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan;
h. pelabuhan;
i. bandar udara;
j. stasiun dan jalan kereta api;
k. terminal;
l. fasilitas keselamatan umum;
m. cagar alam; dan/atau
n. pembangkit dan jaringan listrik.
(2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
(3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang.
Your Correction
