Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan dan Sekretariat Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Your Correction