Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction