Correct Article 17
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Dalam rangka pemberian pertimbangan kepada PRESIDEN atas usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Dewan mengadakan sidang yang dipimpin oleh ketua Dewan.
(2) Dalam hal ketua Dewan berhalangan, sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh wakil ketua Dewan.
(3) Risalah sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Your Correction
