Correct Article 12
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Dalam hal anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri mengajukan usul penggantian anggota Dewan kepada PRESIDEN
(2) Penggantian anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Masa jabatan anggota Dewan pengganti adalah sisa masa jabatan anggota Dewan yang digantikannya.
Your Correction
