Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau c. diberhentikan. (2) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Your Correction