Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan. (2) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar; b. menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; c. melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan d. mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah. (3) Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction