Correct Article 2
PP Nomor 1 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Current Text
(1) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
