Article 1
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3520) sebagaimana telah 5 (lima) kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3792);
b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4003);
c. Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4023);
d. Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4582); dan
e. Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4789); diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :