Correct Article 5
PP Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Current Text
(1) Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
(2) Evaluasi . . .
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
