Correct Article 3
PP Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Current Text
Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh :
a. menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.
Your Correction
