Correct Article 2
PP Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Current Text
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada:
a. bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
b. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode Kelompok Aktiva Tetap Berwujud Masa Manfaat Menjadi Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan:
Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibeban- kan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II. Bangunan :
Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% -
c. pengenaan . . .
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tambahan 1 tahun :
apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2) tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3) tambahan 1 tahun :
apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4) tambahan 1 tahun :
apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau 5) tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).
(3) Menteri . . .
(3) Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Your Correction
