Correct Article 21
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Dalam hal terjadi kekurangan penerimaan Iuran dari Badan Usaha yang mengakibatkan kurang tercukupinya anggaran biaya operasional Badan Pengatur kekurangan tersebut akan dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
