Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Iuran yang terhutang dari Badan Usaha.
Your Correction