Correct Article 18
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya denda, teguran tertulis, pencabutan hak atas Wilayah Distribusi Niaga Bahan Bakar Minyak atau Hak Khusus dan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4) . . .
ayat (4) dan ayat (5) menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha yang bersangkutan.
Your Correction
