Correct Article 13
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Badan Pengatur setiap triwulan melakukan verifikasi atas pembayaran Iuran berdasarkan laporan realisasi volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat kekurangan pembayaran Iuran, kekurangan pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran Iuran, kelebihan pembayaran diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran Iuran Badan Usaha pada bulan berikutnya.
Pasal 14 . . .
Your Correction
