Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha wajib menyampaikan kepada Badan Pengatur rencana volume dan laporan realisasi volume Bahan Bakar Minyak yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut melalui pipa berikut perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (2) Penyampaian . . . (2) Penyampaian rencana volume dan perkiraan perhitungan besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. (3) Penyampaian laporan final realisasi volume serta perhitungan final besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan sesudah tahun anggaran berakhir.
Your Correction