Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas ketentuan besaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Pengatur setelah mendapat persetujuan menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Your Correction