Correct Article 9
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Dalam hal harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan tarif Pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar rata-rata sesuai kurs beli Bank INDONESIA pada bulan bersangkutan.
Your Correction
