Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan tarif Pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam rupiah berdasarkan nilai tukar rata-rata sesuai kurs beli Bank INDONESIA pada bulan bersangkutan.
Your Correction