Correct Article 7
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada perkalian jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per tahun dengan persentase dari tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik sebagai berikut :
Lapisan . . .
Lapisan Volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa Besaran persentase dari tarif Pengangkutan Gas Bumi per seribu Standard Kaki Kubik sampai dengan 100 (seratus) Miliar Standard Kaki Kubik per tahun 3 % (tiga per seratus) di atas 100 (seratus) Miliar Standard Kaki Kubik per tahun 2 % (dua per seratus)
Your Correction
