Correct Article 6
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan pada perkalian jumlah volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per tahun dengan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut :
Lapisan Volume penjualan Bahan Bakar Minyak Besaran persentase dari harga jual masing-masing jenis Bahan Bakar Minyak per liter Sampai dengan 25.000.000 Kl (dua puluh lima juta kiloliter) per tahun 0,3 % (nol koma tiga per seratus) di atas
25.000.000
Kl
s.d.
50.000.000 Kl (dua puluh lima juta kiloliter
s.d.
lima puluh juta kiloliter) per tahun 0,2 % (nol koma dua per seratus) di atas 50.000.000 Kl (lima puluh juta kiloliter) per tahun 0,1 % (nol koma satu per seratus)
Your Correction
