Correct Article 5
PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Current Text
(1) Kewajiban pembayaran Iuran oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dikecualikan untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
BAB III . . .
Your Correction
