Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 1 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan Iuran berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang dijual, meliputi jenis Bahan Bakar Minyak: avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (motor gasoline), minyak solar (automotive diesel oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil) dan minyak bakar (fuel oil). (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dikenakan Iuran berdasarkan pada volume gas bumi yang diangkut melalui pipa pada Ruas Transmisi maupun Wilayah Jaringan Distribusi. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dikenakan Iuran berdasarkan pada volume gas bumi yang dijual pada Wilayah Jaringan Distribusi.
Your Correction