Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Huruf c adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak Desain Industri dengan ketentuan : a. menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pencatatan pengalihan haknya; b. ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa; c. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan d. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA. Pasal 41 …
Your Correction