Correct Article 38
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
Setiap permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri wajib dilengkapi dengan :
a. bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian atau seluruhnya;
b. bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya;
c. surat kuasa khusus apabila Permohonan pengalihan hak diajukan melalui Kuasa; dan
f. melampirkan bukti pembayaran Permohonan pencatatan pengalihan hak.
Your Correction
