Correct Article 30
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Your Correction
