Correct Article 27
PP Nomor 1 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang PELAKSANAAN UU 31-2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Current Text
(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan.
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penolakan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan tersebut.
(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya.
Your Correction
